Loading

Memuat Halaman

PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 • PENDAFTARAN BEASISWA SATU DESA SATU SARJANA DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 6 OKTOBER 2026 •

Pusat Bantuan

Frequently Asked Questions

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan terkait Beasiswa Blitar Mengabdi di bawah ini.

Beasiswa Blitar Mengabdi adalah bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat Kabupaten Blitar dalam melanjutkan pendidikan tinggi (program sarjana/S1) diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu
Terdapat 3 (tiga) kategori beasiswa yang disediakan : 1. Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu atau berprestasi yang mendapat rekomendasi Kepala Desa/Lurah (maksimal 4 tahun/8 semester). 2. Beasiswa Berdaya Berjaya Bantuan UKT penetapan Bupati sebagai penghargaan atas prestasi atau kepentingan strategis daerah (maksimal 4 tahun/8 semester). 3. Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Bantuan biaya operasional pendidikan stimulan yang diberikan 1 (satu) kali selama masa studi.
Mohon maaf, program beasiswa ini bersifat eksklusif dan merupakan bentuk pengabdian Pemkab Blitar untuk Masyarakat Kabupaten Blitar. Anda wajib melampirkan KTP dan KK asli Kabupaten Blitar.
Ya, bisa! Baik mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat mendaftar, asalkan program studi atau kampus tersebut memiliki akreditasi minimal B.
Diperbolehkan, apabila penerima beasiswa tersebut berasal dari Lembaga Swasta atau Non Pemerintah. Apabila terbukti menerima beasiswa dari Pemerintah seperti KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dan sejenisnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lain maka di gugurkan dalam Penerima Beasiswa Blitar Mengabdi
Tidak bisa , sebagai wujud pemerataan bantuan bagi mahasiswa yang belum pernah mendapatkan bantuan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Blitar

Masih Punya Pertanyaan?

Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari di atas, silakan hubungi tim kami.

Hubungi Call Center